Laman

Senin, 21 Mei 2012

Telkom & ANRI Kebangkan Sistem Aplikasi

Telkom & ANRI Kebangkan Sistem Aplikasi

JAKARTA - PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal penyelenggaraan e-Government dan Open Government Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Utama Telkom Arief Yahya dan Kepala ANRI M. Asichin.

Bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Direktur Enterprises and Wholesale Telkom, Muhammad Awaluddin dengan Deputy Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI Dini Saraswati menandatangani Perjanjian Kerjasama “Penyelenggaraan E-Government dan Open Government Indonesia”.

Kerjasama antara Telkom-ANRI meliputi pengembangan bersama aplikasi-aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

“Keempat aplikasi tersebut akan digunakan dalam pengelol aan arsip institusi negara, yakni kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah Provinsi dan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan memanfaatkan layanan TelkomCloud,” ujar Arief dalam rilis yang diterima okezone, Senin (21/5/2012).

Arief menambahkan, Telkom dan ANRI sepakat mengembangkan dan menyempurnakan SIKD dan SIKS dan penyelenggaraan SIKN dan JIKN dengan mendayagunakan sumberdaya manusia (SDM) dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemanfaatan infrastruktur Cloud Computing Telkom serta pelatihan, pendistribusian, operasional dan pemeliharaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN.

Sementara itu, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani, Telkom dan ANRI akan bekerjasama memanfaatkan sumberdaya manusia dan fasilitas TIK Telkom dalam mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIKD dan SIKS, serta menyelenggarakan SIKN dan JIKN yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan berupa penyediaan fasilitas pengembangan dan ban tuan SDM dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN; penyediaan fasilitas pengembangan, bantuan SDM dan seluruh informasi mengenai standar pengembangan yang dibutuhkan ANRI untuk dapat menggabungkan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN ke dalam paket layanan Government Cloud (GCloud) Telkom.

Pemanfaatan infrastruktur Cloud Computing Telkom dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pemeliharaan dan pengembangan terhadap paket aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN; penyediaan dukungan yang dibutuhkan untuk penanganan gangguan yang terjadi pada aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN; penyediaan fasilitas komputasi dan storage tahap awal untuk setiap simpul jaringan bagi penyelenggara SIKN-JIKN dan keikutsertaan dalam komunitas pengembang layanan Cloud Computing/Aplikasi Telkom.

Adapun kerjasama pendistribusian, pelatihan, pembinaan simpul jaringan, serta operasional dan pemeliharaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pendistribusian aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN sebagai bagian tidak berbayar dari paket GCloud Telkom yang ditawarkan ke semua instansi pusat dan daerah atau simpul JIKN; Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan pelatihan paket layanan GCloud Telkom; Penyediaan seluruh materi sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN, dan JIKN yang diperlukan dalam tahapan implementasi; Penyediaan instruktur untuk penyelenggaraan kegiatan Training of Trainer (ToT) aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN bagi pihak Telkom yang ditunjuk dan pengaksesan source code aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN yang ada dalam GCloud Telkom hanya dapat dilakukan oleh ANRI dan Telkom dalam rangka menjamin keamanan data. (fmh)

Sindikasi techno.okezone.com

Another Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles