Laman

Kamis, 23 Agustus 2012

Kominfo Akan Verifikasi Konten SARA di YouTube

Kominfo Akan Verifikasi Konten SARA di YouTube

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan perlu segera melakukan verifikasi terkait beredarnya video kerusuhan berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)di YouTube.

"Sesuai prosedur, jika sudah jadi isu nasional seperti ini, Kominfo perlu segera verifikasi apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran seperti diatur dalam UU ITE," terang Kepala Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto ketika dihubungi Okezone, Kamis (23/8/2012).

Menurutnya, sesuai dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, di internet tidak boleh terdapat konten yang bertentangan dengan SARA. "Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.

Dia menambahkan, perlu terlebih dulu melakukan verifikasi untuk memenuhi esensi objektivitas. "Jika oke, tugas Kominfo dan aparat melacak siapa, kapan dan di mana konten itu di-upload. Kedua, ya blokir bekerjasama dengan ma najemen YouTube," paparnya.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto menilai beredarnya video kerusuhan yang berbau SARA di jejaring sosial menciderai demokrasi reformasi yang ada.

"Hasutan yang mengancam tentang kerusuhan peristiwa tahun 98, kelompok ini mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan ikut pilkada DKI yang akan datang. Hal tersebut sangat mencederai reformasi demokrasi yang ada," kata Djoko saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam.

Berdasarkan pantauan Okezone, video yang diberi judul Koboi Cina Pimpin Jakarta itu kini telah dihapus dari YouTube. (yhw)

Sindikasi techno.okezone.com

Another Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles